Sabtu, 24 Februari 2024

Penggunaan Hak Angket DPR: Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024



Wacana Baru: Penggunaan Hak Angket oleh DPR

Jakarta, Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencuat baru-baru ini. Ada pihak yang mengusulkan supaya DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Apa Itu Hak Angket?

Hak angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

https://kabarcita.blogspot.com/

Bagaimana Penggunaan Hak Angket Diatur?

Syarat penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 199 UU MD3. Di antaranya, diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Jika usul penggunaan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket.


Reaksi dan Inisiatif Calon Presiden

Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 baru-baru ini diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket. Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan juga menyatakan partai politik pengusungnya siap untuk menggulirkan hak angket.


Kendala dan Tantangan

Hingga saat ini, belum dilakukan mekanisme resmi mengenai penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu di DPR. Meskipun demikian, inisiatif ini menunjukkan semangat untuk memastikan integritas Pemilu 2024 dan menegaskan peran DPR dalam menjaga demokrasi dan keadilan.


Dengan demikian, penggunaan hak angket menjadi sorotan dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.